Kamis, 07 Februari 2013

Sumber-sumber Dasar Ajaran Agama Islam

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam, yang di dalamnya sudah menyangkut semua aspek-aspek kehidupan bagi umat manusia. Secara Etimologis Al-Qur’an berarti bacaan yang dibaca. Secara Termologis dapat diartikan kalamullah yang mu’jiz, diturunkan kepada nabi Muhammad dengan perantara malaikat Jibril.
Isi dan Kandungan Al-Qur’an

Di dalam Al-Qur’an berisi tentang semua aspek-aspek dalam kehidupan, seperti : Sistem prekonomian, politik, sosial budaya, ilmu pengtahua, dll. Dan tidak ada satupun yang terlewatkan.
Yang lebih Terperinci lagi, ayat-ayat Al-Qur’an dibagi sesuai kandunganya :
Dasar-dasar keyakinan, Hukum Islam/fiqih, Ketentuan beibadah, Etika umat muslim, Tasawuf dalam Islam, Alam di sekitar manusia, Ajaran sosiologis, Sejarah nabi-nabi.
Keunikan Redaksi Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad, sebagai bukti kebenaran kerasulannya. Keseimbangan redaksi Al-Qur’an telah ditata sedemikian rupa oleh Allah. Al-Qur’an memiliki bukti-bukti yang menjamin otentisitasnya. Al-Qur’an sebagai m’jizat Nabi Muhammad yang berkarakteristik.
Kemu’jizatan Al-Quran secara ma’nawi : Nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia, Nabi Muhammad nabi terakhir, Al-Qur’an turun saat akal manusia dianggap sudah dewasa.
Aspek Historis : Sejarah Al-Quran pada masyarakat Arab, generasi sesudah nabi Muhammad untuk memlihara otentitas Al-Qur’an.
Posisi Al-Qur’an dalam studi keislaman : Al-Qur’an merupakan landasan pokok bagi syar’at Islam, mempunyai kedudukan yang tinggi dalam berhujjah, mutlak dan bersifat pasti.
Sunah : Segala sesuatu yang diriwayatkan dari nabi, dan semua yang bersumber    dari rasulullah selain Al-Qur’an, berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir.
Kedudukan Sunah : Sunah merupakan sumber ke dua ajaran Islam setelah Al-Qur’an.
Fungsi Sunah : Menegaskan, Memberi penjelasan, Menetapkan suatu hukun, mensahkan hukum-hukun.
Ijtihad : adalah “badl wus’ih wa thaqatih fi thalabihnliyablugha majhudun wa yashilu ila nihayatih” : Pengerahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian suatu upaya sampai kepada ujung yang ditujunya.
Persoalan yang tidak dapat diabaikan dalam melakukan ijtihad adalah teerpenuhinya syarat-syarat ijtihad.
Hukun Ijtihad : Menurut para ulama hukum ijtihad adalah wajib ‘ain, wajib kifayah, sunah, bahkan haram, tergantung pada kapasitas orang yang bersangkutan.
Fungsi Ijtihad sebagai penyalur keativitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar